Workflow: Pelaporan Pajak Bulanan
Panduan lengkap untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Overview
Pelaporan pajak bulanan mencakup:
- Persiapan data dari Verto
- Export untuk e-Faktur
- Pelaporan SPT Masa PPN
- Pembayaran pajak
Jenis Pajak yang Dilaporkan Bulanan:
- SPT Masa PPN (PPN 11%)
- SPT Masa PPh 21 (dari gaji karyawan - lihat modul Payroll)
- SPT Masa PPh 23 (dari pemotongan jasa - jika ada)
Workflow ini fokus pada SPT Masa PPN yang paling umum.
Timeline Pelaporan PPN
Contoh: Masa Pajak Januari 2025
1-31 Januari:
• Transaksi bisnis berjalan
• PPN tercatat otomatis di setiap invoice
1-7 Februari:
• Persiapan data
• Export dari Verto
• Input ke e-Faktur DJP
Maksimal akhir Februari:
• Submit SPT ke DJP Online
• Bayar PPN Kurang Bayar (jika ada)
SPT Masa PPN harus dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya. Telat lapor kena denda Rp 500.000 per masa pajak.
Langkah 1: Persiapan Data di Verto
1.1 Review Transaksi Bulan Lalu
Cek Transaksi PPN:
- Buka Laporan Penjualan → Filter bulan lalu
- Pastikan semua invoice yang seharusnya kena PPN sudah dicentang PPN
- Buka Laporan Pembelian → Filter bulan lalu
- Pastikan faktur dari supplier PKP sudah dicentang PPN
Koreksi jika Ada Kesalahan:
- Invoice sudah dibayar tapi PPN belum dicentang:
- Edit invoice, centang PPN
- Atau buat jurnal manual untuk koreksi
- Faktur pembelian PPN-nya salah:
- Edit faktur, koreksi nilai PPN
1.2 Verifikasi Master Data
NPWP Customer & Supplier:
-
Buka Master Customer
-
Cek customer yang bertransaksi bulan lalu
-
Pastikan NPWP sudah diisi (wajib untuk PKP)
-
Format NPWP: 00.000.000.0-000.000 (15 digit)
-
Buka Master Supplier
-
Cek supplier PKP yang ada faktur pajaknya
-
Pastikan NPWP lengkap
NPWP diperlukan untuk input ke e-Faktur DJP. Tanpa NPWP, data tidak bisa diupload dan SPT tidak bisa dibuat.
Langkah 2: Export Data dari Verto
2.1 Export Faktur Pajak Keluaran
Untuk Data Penjualan:
- Cari dan buka Laporan Faktur Pajak Keluaran dari main form
- Pilih Periode:
- Dari: 01/01/2025
- Sampai: 31/01/2025
- Filter tambahan (opsional):
- Customer: Semua atau spesifik
- Status: Hanya yang sudah lunas atau semua
- Klik Proses atau Generate
- Klik Export to Excel
- Simpan file:
Faktur_Pajak_Keluaran_Jan2025.xlsx
Kolom di Excel:
- No Invoice
- Tanggal
- Customer (Nama)
- NPWP Customer
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak - nilai sebelum PPN)
- PPN 11%
- Total (DPP + PPN)
Gambar: Export Faktur Pajak Keluaran
2.2 Export Faktur Pajak Masukan
Untuk Data Pembelian:
- Cari dan buka Laporan Faktur Pajak Masukan dari main form
- Pilih Periode: Januari 2025
- Klik Proses dan Export to Excel
- Simpan file:
Faktur_Pajak_Masukan_Jan2025.xlsx
Kolom di Excel:
- No Faktur Pembelian (internal Verto)
- No Faktur Pajak Supplier (dari faktur fisik)
- Tanggal Faktur
- Supplier (Nama)
- NPWP Supplier
- DPP
- PPN 11%
- Total
Pastikan No Faktur Pajak dari supplier sudah diinput di Verto saat entry pembelian. Ini wajib untuk input ke e-Faktur.
2.3 Cek Ringkasan PPN
Generate Laporan SPT Masa:
- Cari dan buka Laporan SPT Masa PPN dari main form
- Pilih Masa Pajak: Januari 2025
- Akan tampil ringkasan:
RINGKASAN SPT MASA PPN - JANUARI 2025
A. PPN KELUARAN (dari Penjualan)
DPP: Rp 500.000.000
PPN 11%: Rp 55.000.000
B. PPN MASUKAN (dari Pembelian)
DPP: Rp 300.000.000
PPN 11%: Rp 33.000.000
C. PPN KURANG BAYAR (A - B)
Rp 22.000.000
Status: KURANG BAYAR
- Print atau Export PDF untuk dokumentasi
- Cocokkan dengan data Excel yang sudah diexport
Langkah 3: Input ke e-Faktur DJP
3.1 Buka Aplikasi e-Faktur
Login e-Faktur Desktop:
- Buka aplikasi e-Faktur dari DJP
- Login dengan username & password PKP perusahaan
- Pilih database: ETAX-xxxxx
3.2 Import Faktur Pajak Keluaran
Posting Penjualan:
- Menu Faktur → Faktur Keluaran
- Klik Administrasi Faktur
- Buat Faktur Keluaran satu per satu atau:
- Import dari Excel:
- Menu Faktur → Import
- Pilih format CSV sesuai template DJP
- Browse file yang sudah disiapkan
- Klik Proses
Generate Nomor Faktur: 5. Pilih faktur yang sudah diinput 6. Klik Upload 7. Sistem e-Faktur akan generate Nomor Seri Faktur Pajak 8. Status berubah jadi Normal
NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) format: 000.000-00.00000000 Dikeluarkan otomatis oleh sistem e-Faktur saat upload.
3.3 Import Faktur Pajak Masukan
Posting Pembelian:
- Menu Faktur → Faktur Masukan
- Klik Pajak Masukan
- Input Manual atau Import:
- Isi No Faktur Pajak dari supplier
- Tanggal Faktur
- NPWP Supplier
- Nama Supplier
- DPP & PPN
- Klik Simpan
- Ulangi untuk semua faktur masukan bulan ini
Dokumen Lain (opsional):
- Jika ada impor barang, SSP, dll
- Menu Dokumen Lain → Input sesuai jenis
3.4 Generate SPT Masa PPN
Posting SPT:
- Menu SPT → Posting
- Pilih Masa Pajak: 01/2025
- Klik Posting SPT
- Sistem akan hitung otomatis:
- Total PPN Keluaran
- Total PPN Masukan
- PPN Kurang/Lebih Bayar
- Review hasilnya - pastikan match dengan data Verto
Generate File SPT: 6. Setelah posting, menu SPT → SPT Induk 7. Pilih masa pajak yang sudah diposting 8. Klik Setor (jika Kurang Bayar) atau Lebih Bayar (jika Lebih) 9. Generate CSV untuk upload ke DJP Online
Langkah 4: Submit ke DJP Online
4.1 Upload SPT
Login DJP Online:
- Buka https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP & Password
- Menu Lapor → e-Filing
Upload SPT Masa PPN: 4. Pilih SPT Masa PPN 1111 5. Pilih Masa Pajak: Januari 2025 6. Upload file CSV dari e-Faktur 7. Review data yang terisi otomatis 8. Klik Submit
Bukti Penerimaan Elektronik: 9. Download BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) 10. Simpan sebagai bukti lapor 11. Status SPT: Telah Dilaporkan
Langkah 5: Pembayaran PPN (jika Kurang Bayar)
5.1 Buat Kode Billing
Generate ID Billing:
- Login DJP Online
- Menu Bayar → e-Billing
- Pilih jenis pajak: 411211 (PPN Dalam Negeri)
- Masa Pajak: Januari 2025
- Jumlah Setor: Rp 22.000.000 (sesuai SPT)
- Klik Buat Kode Billing
- Catat ID Billing 15 digit
5.2 Bayar Pajak
Transfer Bank:
- Login internet banking atau ke ATM
- Menu Pajak atau MPN
- Input Kode Billing 15 digit
- Konfirmasi pembayaran
- Simpan BPN (Bukti Penerimaan Negara)
Alternatif:
- Bayar di kantor pos
- Bayar via teller bank
- Bayar via mobile banking
5.3 Input Pembayaran di Verto
Catat Jurnal Pembayaran:
- Cari dan buka Jurnal dari main form
- Klik Baru
- Tanggal: Tanggal bayar pajak
- Entry jurnal:
Debit: 2103. Hutang PPN Rp 22.000.000
Kredit: 1102. Bank BCA Rp 22.000.000
Keterangan: Bayar PPN Masa Januari 2025
No Ref: [ID Billing] - Klik Simpan
Attach Dokumen:
- Scan/foto BPN
- Simpan di folder:
\\Tax\\2025\\01-Januari\\BPN_PPN_Jan2025.pdf
Langkah 6: Dokumentasi & Arsip
6.1 Simpan Dokumen
Digital Archive:
\\Accounting\\Tax\\2025\\01-Januari\\
├── Faktur_Pajak_Keluaran_Jan2025.xlsx
├── Faktur_Pajak_Masukan_Jan2025.xlsx
├── Ringkasan_SPT_Masa_PPN_Jan2025.pdf
├── BPE_SPT_PPN_Jan2025.pdf
└── BPN_Pembayaran_PPN_Jan2025.pdf
6.2 Update e-Faktur dengan NSFP
Simpan NSFP di Verto (opsional):
- Setelah dapat Nomor Seri Faktur Pajak dari e-Faktur
- Update di Verto:
- Edit invoice penjualan
- Isi field No Faktur Pajak
- Simpan
Memudahkan tracking dan rekonsiliasi. Customer juga bisa minta cetak ulang invoice dengan NSFP resmi.
Checklist Pelaporan PPN Bulanan
Gunakan checklist ini setiap bulan:
Persiapan (H+1 s/d H+7 setelah akhir bulan)
- Review semua transaksi bulan lalu
- Cek PPN di invoice penjualan
- Cek PPN di faktur pembelian
- Verifikasi NPWP customer & supplier
- Export Faktur Pajak Keluaran
- Export Faktur Pajak Masukan
- Generate Ringkasan SPT Masa PPN
e-Faktur (H+8 s/d H+20)
- Login e-Faktur Desktop
- Import/input Faktur Keluaran
- Upload untuk dapat NSFP
- Input Faktur Masukan
- Posting SPT Masa PPN
- Generate CSV SPT
Pelaporan & Pembayaran (H+21 s/d H+30)
- Login DJP Online
- Upload SPT via e-Filing
- Download BPE
- Buat Kode Billing (jika Kurang Bayar)
- Bayar pajak via bank
- Download BPN
- Input jurnal pembayaran di Verto
- Arsip semua dokumen
Tips & Best Practices
Disiplin Deadline:
- Jangan tunggu akhir bulan untuk lapor
- Target: Lapor maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
- Beri buffer untuk antisipasi masalah
Rekonsiliasi Ketat:
- Total di Verto harus match dengan e-Faktur
- Selisih Rp 1 pun harus dicek
- Jika tidak match, trace dari sumber
NPWP Lengkap:
- Update NPWP customer saat dapat
- Koordinasi dengan sales untuk collect NPWP
- NPWP supplier wajib diminta saat pertama transaksi
Koordinasi Tim:
- Accounting: Handle data & upload
- Admin: Collect faktur pajak dari supplier
- Konsultan Pajak: Review & advice
Backup e-Faktur:
- Backup database e-Faktur rutin
- Simpan di external drive
- Jika rusak, bisa restore
Troubleshooting
Data Tidak Match Verto vs e-Faktur:
- Cek apakah ada transaksi yang tidak diexport
- Cek pembulatan (Verto vs e-Faktur bisa beda 1-2 rupiah)
- Rekalkulasi di Verto
NSFP Tidak Keluar:
- Cek koneksi internet
- Cek kuota NSFP (minta tambahan ke KPP jika habis)
- Cek sertifikat digital expired atau tidak
SPT Ditolak DJP Online:
- Cek format CSV sesuai dengan template terbaru
- Cek NPWP valid
- Cek masa pajak sudah benar
Salah Input, SPT Sudah Dilaporkan:
- Lapor Pembetulan SPT (SPT Pembetulan 1, 2, dst)
- Ulangi proses dari awal dengan data yang benar
- Bayar/minta restitusi selisihnya
Next Steps
- Modul Akuntansi - Detail integrasi perpajakan
- Workflow: Month-End Closing - Termasuk review PPN
- Modul Penjualan - Setup PPN di invoice
- Modul Pembelian - Setup PPN di faktur